Lima Orang Diamankan di Bintaro Ampenan, Polisi Sita 2,27 Gram Diduga Sabu

Lima Orang Diamankan di Bintaro Ampenan, Polisi Sita 2,27 Gram Diduga Sabu

Lima terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram-Ramli-

Mataram, diswaylombok.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kamis malam (01/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang masing-masing berinisial ALF (18), YHS (25), BR (29), MHH (18), dan AI (17). Kelimanya diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya 2,27 gram diduga sabu yang dikemas dalam beberapa klip bening, alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, klip bening, serta sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dirut PT LEB Dinilai Cacat Hukum, Ahli Bongkar Kekeliruan Kejaksaan

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (02/10/2026).

“Tadi malam tim Opsnal kami mengamankan lima terduga tindak pidana narkoba. Beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun,” ungkap AKP Abisatya.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Bintaro. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:Tren Tabungan Warga NTB Meningkat, LPS Pastikan 99,99 Persen Simpanan Dijamin

Kelima orang tersebut kemudian diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Saat petugas melakukan penindakan, seluruhnya berada di lokasi.

“Kelima terduga diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Saat petugas melakukan penggerebekan, kelima terduga sedang berada di TKP,” jelasnya.

Pengungkapan kemudian dikembangkan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah milik dua terduga, yakni BR dan YHS, untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

BACA JUGA:Pemprov NTB Dorong Produk Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG

Dari keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan awal, YHS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial NR.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah NR di wilayah Tempit, Ampenan. Namun, saat tiba di lokasi, NR tidak berada di tempat sehingga petugas belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sumber: