Pemkot Mataram Putus Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya

Pemkot Mataram Putus Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya

Sebanyak 15 PPPK Paruh Waktu diputus kontrak oleh Pemkot Mataram.-Ramli-

Mataram, Disway Lombok — Pemerintah Kota Mataram tidak memperpanjang kontrak kerja 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah evaluasi terhadap tenaga kerja tersebut selesai dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan dari total 3.022 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.007 pegawai masuk dalam tahap perpanjangan kontrak.

Pengurangan tersebut disebabkan sejumlah faktor, termasuk pegawai yang berhenti serta hasil evaluasi kinerja.

BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel di Lombok Meningkat

BACA JUGA:Dapat Insentif Rp10,5 Miliar, Pemkot Mataram Siapkan Rp6,5 Miliar untuk Rehab 300 Rumah

"Dari 3.022 pegawai ada 15 orang yang tidak diperpanjang karena berhenti serta tidak mendapatkan nilai bagus pada sasaran SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)," ujar Taufik, Senin (5/10/2026).

Dari 15 pegawai yang tidak diperpanjang, tujuh di antaranya disebut tidak memenuhi standar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Taufik mengatakan keputusan tidak memperpanjang kontrak juga berkaitan dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pegawai. Ia menyebut terdapat pegawai dari Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kontraknya tidak dilanjutkan.

BACA JUGA:Tiga Wanita TNI Trimatra Bacakan Sapta Marga di HUT ke-81 TNI

BACA JUGA:Mengubah Sampah Menjadi Pupuk dan Rupiah

"Pemutusan dilakukan karena lebih kepada kinerja yang tidak ada. Untuk kasus khusus ini, ada dua orang, dari Dishub dan BPBD. Otomatis kalau tidak diperpanjang, kontraknya langsung kami putus. Ini seluruh proses evaluasinya sudah selesai kami lakukan," tegas Taufik.

Dengan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut, jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram menjadi 3.007 orang yang masuk dalam proses perpanjangan.

BKPSDM Kota Mataram menyerahkan pengaturan kebutuhan dan pembagian tugas setelah adanya pengurangan personel kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:ASN NTB Awards 2026 Digelar, Tujuh Kategori Siap Diperebutkan

BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2026: Polda NTB Perketat Akses Sirkuit dan Jalur Logistik

Taufik mengatakan setiap OPD memiliki kebutuhan dan kondisi personel yang berbeda sehingga pengaturan internal disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Untuk pelayanan, masing-masing OPD tentu punya strategi tersendiri dari jumlah pegawai yang ada. Mereka akan mengatur sendiri pembagian tugasnya agar operasional dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu," pungkas Taufik.

Sumber: