PDIP Desak KPU Buka Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

PDIP Desak KPU Buka Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.-(Disway.id/Anisha)-

Jakarta, Disway.id - PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden perlu menjadi dasar evaluasi terhadap proses verifikasi yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," kata Guntur dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA:Dua Helikopter Disiapkan Basarnas untuk Evakuasi Medis, MotoGP Mandalika 2026

BACA JUGA:Museum Sade Dibuka Saat MotoGP Mandalika, Angkat Jejak Budaya Sasak

Menurut Guntur, persoalan dokumen persyaratan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administratif seorang calon.

Dia menilai persoalan tersebut juga menyangkut kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat rakyat.

Guntur menegaskan, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Márquez Ungkap Tantangan Mandalika Jelang MotoGP 2026

Dia juga mengatakan, pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memiliki tanggung jawab moral memberikan penjelasan kepada publik.

"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara.
Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," ujarnya.

Guntur memahami persoalan tersebut tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah. Namun, menurut dia, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan aturan dan melalui proses yang terbuka.

"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," katanya.

PDI Perjuangan, lanjut Guntur, berpandangan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Dia menilai hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik.

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujar Guntur.

Dia menyebut persoalan tersebut menjadi ujian terhadap pelaksanaan negara hukum di Indonesia.

Menurut Guntur, negara hukum tidak cukup hanya memastikan kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga harus memastikan kekuasaan dijalankan dengan mengedepankan kebenaran, keadilan, etika, dan akuntabilitas.

Guntur juga menyinggung rangkaian catatan lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengatakan hal tersebut harus menjadi pelajaran agar aturan main pemilu tidak lagi dilenturkan untuk siapa pun.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan menyerukan agar proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konstitusional.

Lembaga yang memiliki kewenangan, kata Guntur, harus diberi ruang untuk menelusuri fakta, menetapkan bentuk tanggung jawab sesuai kewenangannya, serta mengambil langkah korektif.

"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkasnya.

Sumber: