Guru Besar Hukum Soroti Keabsahan SK Plt Ketua DPW PPP NTB

Guru Besar Hukum Soroti Keabsahan SK Plt Ketua DPW PPP NTB

Guru Besar Hukum sekaligus kuasa hukum DPW PPP NTB, Prof. Dr. H. Zainal Asyikin, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut ditelaah berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) partai.-Ramli-

MATARAM, DISWAY LOMBOK – Polemik pemberhentian Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum sekaligus kuasa hukum DPW PPP NTB, Prof. Dr. H. Zainal Asyikin, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut ditelaah berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) partai.

Menurut Zainal, persoalan utama yang perlu dicermati adalah keabsahan formal penandatanganan SK yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Ia menilai, aturan internal partai telah mengatur pihak yang berwenang menandatangani surat keputusan.

Ia merujuk Pasal 18 PO PPP yang menyebutkan bahwa ketua umum dapat menandatangani SK atau surat bersama sekretaris jenderal. Jika sekretaris jenderal berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan bersama wakil sekretaris jenderal.

BACA JUGA:PGRI Mataram Usulkan Bahasa Sasak Berlaku di Semua Jenjang

"Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apapun bentuknya, kan itu sah. Karena pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan," ujar Zainal, Rabu (21/10/2026).

Ia juga menyebut kepemimpinan dan produk hukum yang dikeluarkan kubu Mardiono telah menghadapi sejumlah gugatan di pengadilan. Menurutnya, mayoritas gugatan tersebut dimenangkan pihak mereka. Ia turut menyinggung pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan tersebut.

Dinamika internal PPP kembali menghangat setelah terbit sejumlah SK dari DPP. Di antaranya, SK pemberhentian terhadap Moh. Akri tertanggal 28 September 2026, yang disertai penarikan kartu anggota serta penunjukan Lalu Syafi'i sebagai pengganti antarwaktu (PAW).

BACA JUGA:Wabup KLU Ingatkan Pj Kades Teres Genit Kejar Status Definitif

Menurut Zainal, SK tersebut ditandatangani Ketua Umum Mardiono bersama wakil sekretaris jenderal. Sementara itu, SK Plt yang terbit belakangan disebut ditandatangani unsur wakil ketua umum dan sekretaris jenderal.

Perbedaan format penandatanganan itulah yang menjadi perhatian Zainal. Ia menilai, kewenangan wakil ketua umum dalam menandatangani surat telah dibatasi oleh ketentuan internal partai.

"Mari kita lihat PO-nya lagi. Di PO disebutkan, tidak boleh wakil ketua menandatangani surat-surat, kecuali tiga hal yaitu surat peringatan atau teguran, dan surat undangan itu pun jika ketua umum berhalangan. Surat yang lain tidak boleh," tegasnya.

BACA JUGA:Tak Pakai Helm hingga Knalpot Brong, Puluhan Pengendara Ditilang di Mataram

Berdasarkan penafsiran tersebut, Zainal mempertanyakan keabsahan SK Plt yang ditandatangani wakil ketua umum. Ia menekankan pentingnya memahami dan menerapkan aturan organisasi secara cermat agar tidak memunculkan persoalan administrasi kepengurusan di tingkat daerah.

"Jadi, menurut tafsiran hukum saya sebagai akademisi, yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal sesuai bunyi aturan di PO-nya," pungkasnya.

Sumber: