Jukir Liar di ATM Mataram Minta Uang, Warga Tak Perlu Bayar

Jukir Liar di ATM Mataram Minta Uang, Warga Tak Perlu Bayar

Warga Kota Mataram tak perlu membayar pungutan parkir dari juru parkir (jukir) liar di gerai anjungan tunai mandiri (ATM) yang tidak terdaftar sebagai titik parkir resmi-Ramli-

MATARAM, DISWAY LOMBOK – Warga Kota Mataram tak perlu membayar pungutan parkir dari juru parkir (jukir) liar di gerai anjungan tunai mandiri (ATM) yang tidak terdaftar sebagai titik parkir resmi. Jika ada yang memaksa meminta uang, masyarakat diminta berani menolak dan melaporkannya ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, tidak semua gerai ATM masuk dalam daftar lokasi parkir resmi. Salah satu pertimbangannya adalah potensi pendapatan yang dinilai tidak sebanding dengan biaya pengelolaan, karena transaksi nasabah di ATM umumnya berlangsung singkat.

“Kalau ATM-ATM sendiri yang kecil-kecil itu kan kita lihat potensinya juga nggak signifikan. Selain itu, transaksi di sana nggak lama, makanya nggak kita daftarkan,” ujar Zulkarwin, Jumat (24/10).

BACA JUGA:Kafe di Senggigi Digerebek, 21 Orang Positif Tes Urine

Meski begitu, sejumlah lokasi ATM tetap masuk dalam titik parkir resmi, terutama yang berada dalam satu kawasan dengan perbankan atau pertokoan. Dishub mencatat sekitar 38 titik parkir resmi yang menjadi bagian dari kawasan tersebut.

Adapun ATM yang berdiri sendiri umumnya tidak terdaftar sebagai titik parkir resmi, kecuali beberapa lokasi tertentu, seperti di area Rumah Sakit Daerah (RSD).

Zulkarwin menegaskan, pungutan parkir di lokasi yang tidak terdaftar dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki penugasan resmi tidak memiliki dasar sebagai layanan parkir resmi Dishub.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Batu Bolong-Nuraksa Masih Terkendala

“Kalau seperti itu, berdiri sendiri dan tidak terdaftar, sudah jelas dia tidak terdaftar, artinya ilegal juga. Jangan dibayar. Kalau dipaksa, laporkan ke kami,” tegasnya.

Menurut Zulkarwin, keberadaan jukir liar di sekitar gerai ATM masih menjadi tantangan bagi petugas. Mereka kerap muncul sesaat ketika warga datang bertransaksi, kemudian meminta uang parkir meski aktivitas nasabah hanya berlangsung beberapa menit.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan jukir yang bertugas memiliki identitas resmi. Warga juga diimbau tidak segan menolak pungutan apabila petugas parkir tidak dapat menunjukkan identitas atau beroperasi di lokasi yang tidak terdaftar.

Dishub Kota Mataram akan memperketat pengawasan melalui koordinator lapangan di masing-masing wilayah untuk menertibkan jukir liar yang meresahkan masyarakat.

Sumber: