Polda NTB Bongkar Pengoplosan Beras SPHP di Lombok Barat dan Lombok Tengah

Polda NTB Bongkar Pengoplosan Beras SPHP di Lombok Barat dan Lombok Tengah

Polisi menyita ratusan karung beras, ribuan lembar kemasan bekas, timbangan digital, serta mesin jahit karung dari kedua lokasi.-Ramli-

MATARAM, DISWAY LOMBOK — Polda NTB menetapkan dua pengusaha penggilingan padi berinisial HM dan Z sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Keduanya diduga mengemas ulang beras bersubsidi ke dalam karung berukuran lebih besar untuk dijual kembali.

Dua kasus tersebut terungkap di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi menyita ratusan karung beras, ribuan lembar kemasan bekas, timbangan digital, serta mesin jahit karung dari kedua lokasi.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (29/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid bersama Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah.

BACA JUGA:Lombok Timur Usulkan 20 Ribu Rumah Dibedah, Baru 2.000 Unit Disetujui

Kholid menjelaskan, dalam kasus pertama, HM diduga membeli dua ton beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan harga Rp12.000 per kilogram. Beras tersebut dikeluarkan dari kemasan aslinya, dicampur dengan beras gilingan lokal, kemudian dikemas ulang ke dalam karung 50 kilogram untuk dijual seharga Rp13.000 per kilogram.

Sementara itu, tersangka Z diduga membeli 1,5 ton beras SPHP dengan harga Rp12.000 per kilogram. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung 25 kilogram dan dijual ke wilayah Bali seharga Rp12.500 per kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut telah dilakukan empat kali sejak awal Agustus 2026.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kholid.

BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologi Pembacokan di Udayana yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun

Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan kedua kasus berawal dari temuan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 5 Mei 2026 dan 27 Agustus 2026.

Menurut Ade, kedua tersangka yang merupakan pengusaha penggilingan padi di wilayah Ungga, Lombok Tengah, menggunakan modus serupa, yakni memindahkan beras SPHP dari kemasan asli 5 kilogram ke karung polos berukuran lebih besar.

"Pelaku membuka kemasan SPHP Bulog ukuran 5 kg, kemudian melakukan pencampuran dan repacking ulang ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram dan 50 kilogram untuk diperdagangkan kembali," ujar Ade.

BACA JUGA:Konsumsi Arak sebelum Konvoi, Pembacokan di Udayana Tewaskan Pelajar 14 Tahun

Dari lokasi pertama di Dusun Bermi, Lombok Barat, polisi menyita 440 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 396 lembar kemasan kosong SPHP ukuran 5 kilogram, 165 lembar karung putih berlabel UD Sri Ayu, serta 99 karung berisi beras ukuran 50 kilogram yang berlabel Mitra UD Sri Ayu dengan keterangan komoditas beras HPL produksi 2026. Petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan satu mesin jahit karung.

Sementara dari lokasi kedua di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, polisi menyita 51 karung bermotif garis merah berukuran 25 kilogram berisi beras SPHP, 45 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 200 lembar karung putih polos berlist merah ukuran 25 kilogram, serta 1.600 lembar bekas karung SPHP ukuran 5 kilogram. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital merek General, mesin jahit karung merek New Long, dan sebuah gunting.

Sumber: