Rampas Kunci Motor Korban, Pria 33 Tahun Ditangkap di Mataram
Seorang pria berinisial S alias AWAL, 33, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram setelah diduga mencuri sepeda motor dengan cara merampas kunci-Istimewa-
MATARAM, DISWAY LOMBOK — Seorang pria berinisial S alias AWAL, 33, ditangkap Tim Opsnal Polsek MATARAM setelah diduga mencuri sepeda motor dengan cara merampas kunci kendaraan langsung dari tangan pemiliknya di kawasan Pagutan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.30 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial NN, 22, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Banda Sraya Gang Nurul Arifin, Lingkungan Presak Barat, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 2 November 2026.
BACA JUGA:Mayoritas BUMDes di Lombok Barat Masih Kategori Perintis dan Pemula
“Benar, pada hari Senin, 02 November 2026, mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap AKP Amrozi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku mendekati NN yang saat itu sedang memegang kunci sepeda motornya.
Pelaku kemudian diduga merampas kunci tersebut secara paksa. Setelah berhasil menguasainya, pelaku menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik.
BACA JUGA:Kemenkum NTB Dorong UMKM Daftarkan Merek, Budaya Lokal Dilindungi
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Mataram.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya. Hasilnya, petugas mengarah kepada S alias AWAL, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur.
Petugas kemudian menangkap pria tersebut tanpa perlawanan berarti. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario tahun 2015 berwarna merah serta satu buah kunci sepeda motor milik korban.
Kapolsek mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Komando (Mako) Polsek Mataram. Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber: