Berkas 13 Tersangka Pembacokan Udayana Segera Dilimpahkan
Para tersangka kasus pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (28/10/2026).-Istimewa-
MATARAM, DISWAY LOMBOK – Penyidikan kasus pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang menewaskan satu orang dan melukai dua korban lainnya segera memasuki tahap pelimpahan berkas perkara. Polresta Mataram menyebut berkas 13 tersangka dalam kasus tersebut sedang disiapkan untuk dikirim ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan, penyidik masih menunggu proses penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
"Masih jalan (kasus pembacokan), lagi penunjukan jaksa," kata Dharma di Mataram, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologi Pembacokan di Udayana yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun
Ia memastikan berkas perkara segera diserahkan kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti.
"Berkas bentar lagi dikirim," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Mataram telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Udayana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan.
BACA JUGA:Konsumsi Arak sebelum Konvoi, Pembacokan di Udayana Tewaskan Pelajar 14 Tahun
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan, 10 tersangka diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor yang mengikuti konvoi. Satu tersangka lainnya disebut membonceng para eksekutor, sedangkan dua tersangka diduga menjadi pelaku utama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek.
Polisi juga mengungkapkan, sebelum kejadian, kelompok remaja tersebut sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak di sebuah warung di kawasan Taman Udayana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: