Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Ujian Kepercayaan Publik
Akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram), Dr Ir Agus Purbathin Hadi, M.Si.-Istimewa-
MATARAM, DISWAYLOMBOK.ID – Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting negara bukan sekadar persoalan hukum. Kasus ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama dalam menjamin keamanan komunikasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram), Dr Ir Agus Purbathin Hadi, M.Si., menilai, dugaan tersebut berpotensi memunculkan krisis kepercayaan apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Dari perspektif Ilmu Komunikasi Politik, persoalan mendasarnya terletak pada bagaimana kewenangan negara digunakan sekaligus diawasi. Terlebih, jika pihak yang memiliki akses terhadap sistem keamanan komunikasi justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
BACA JUGA:TGB: Sadap Presiden Bukan Pidana Biasa, Itu Pengkhianatan
"Kepercayaan merupakan fondasi hubungan antara negara dan masyarakat," demikian pandangan Agus.
Menurut dia, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pernyataan pemerintah. Lebih dari itu, masyarakat menilai integritas institusi, keadilan prosedur, serta konsistensi tindakan para penyelenggara negara.
Agus mengingatkan, ada perbedaan mendasar antara krisis citra dan krisis kepercayaan. Krisis citra berkaitan dengan reputasi sebuah institusi. Sementara krisis kepercayaan menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni apakah institusi tersebut masih dianggap mampu menjalankan kewenangannya secara sah, adil, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Psikolog Unram: Cegah Kenakalan Remaja Tak Cukup dengan Hukuman
Dampak dugaan penyadapan juga tidak berhenti pada persoalan hubungan antarlembaga. Ada aspek psikologis dan komunikatif yang perlu diperhatikan.
Jika masyarakat mulai memiliki persepsi bahwa komunikasi pribadi dapat diakses di luar prosedur hukum, rasa aman dalam berkomunikasi bisa terganggu. Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat lebih berhati-hati menyampaikan pendapat.
Dampaknya juga dapat dirasakan jurnalis dalam melindungi narasumber, serta kelompok masyarakat sipil ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Meski demikian, Agus mengingatkan agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan telah menurunkan kepercayaan seluruh masyarakat Indonesia. Kesimpulan semacam itu harus didukung penelitian atau survei opini publik.
Di sisi lain, pengungkapan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum justru bisa menjadi momentum untuk membuktikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan.
Namun, hal itu sangat bergantung pada transparansi proses hukum, independensi penyidikan, dan langkah korektif yang dilakukan negara.
Sumber: