Polisi Tangkap Perempuan Diduga Buang Janin di Gorong-gorong Gerung
RA diamankan jajaran Polsek Gerung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Dusun Bakong.-Istimewa-
LOMBOK BARAT, DISWAYLOMBOK.ID – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RA, 34, yang diduga membuang janin bayi di saluran gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan tiga hari setelah janin tersebut ditemukan warga.
RA diamankan jajaran Polsek Gerung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Dusun Bakong. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerung yang mendapat dukungan Satreskrim Polres Lombok Barat.
Kasus ini bermula dari penemuan janin bayi di saluran gorong-gorong pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Temuan tersebut mengundang perhatian warga sebelum dilaporkan kepada polisi melalui kepala dusun setempat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kapolsek Gerung AKP Lale Dewi Lungit Tanauran mengatakan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan janin tersebut.
"Pada hari Kamis, (05/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong," ujar AKP Lale saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Terungkap dari Rekam Medis Kehamilan
Penyelidikan polisi mengarah kepada RA setelah petugas memperoleh informasi bahwa perempuan tersebut pernah menjalani pemeriksaan kehamilan di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.
Berdasarkan keterangan tenaga medis dan rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, RA diketahui pernah menjalani pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif. Saat itu, usia kandungannya diperkirakan sekitar 11 minggu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung mendatangi kediaman RA untuk melakukan pemeriksaan.
Awalnya, RA disebut sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah petugas menunjukkan rekam medis dari fasilitas kesehatan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membuang janin yang ditemukan di gorong-gorong.
"Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut," kata AKP Lale.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, RA mengaku mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis sebelum janin tersebut keluar. Setelah itu, janin tersebut dibuang di saluran gorong-gorong.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya janin bayi berjenis kelamin laki-laki berdasarkan hasil pemeriksaan luar di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.
Sumber: