Bareskrim Telusuri Pemberi Perintah Dugaan Penyadapan Presiden

Bareskrim Telusuri Pemberi Perintah Dugaan Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri akan telusuri sosok pemberi perintah dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto.-Rafi Adhi (Disway)-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akan telusuri sosok pemberi perintah dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

"Semua akan kita telusuri," katanya kepada awak media, Sabtu 7 November 2026.

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri dan tiga jenderal berpangkat bintang dua.

BACA JUGA:Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Ujian Kepercayaan Publik

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, EH dan SU. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.

LSP, ASN, dan EH lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. 

Sementara SU menyusul setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026.

BACA JUGA:Aturan Baru MK Soal Polisi Aktif Ramai Dibahas, DPR Siapkan Kajian

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di Indonesia.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.

Penyidik mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sumber: