Haji dan Umrah Diawasi Ketat, Travel Nakal Bisa Diproses Hukum
Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Nanang Samodra, M.Sc.-Ryan-
LOMBOK BARAT, DISWAY LOMBOK – Pemerintah memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk terhadap praktik pungutan liar dan biro perjalanan yang merugikan jemaah. Travel yang terbukti melanggar regulasi terancam masuk daftar hitam hingga diproses hukum.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB, H. Lalu Muhamad Amin, dalam Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Nanang Samodra, M.Sc., di Ponpes Ittihaad Al-Umam, Egok, Suka Makmur, Gerung, Lombok Barat, Kamis (22/10/2026).
Lalu Muhamad Amin menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai aturan serta melindungi jemaah dari praktik yang merugikan.
BACA JUGA:1.550 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Minta Penawaran Ulang Penempatan Kerja
"Siap kami tindak kalau seandainya ditemukan dari seluruh jemaah ataupun panitia yang melakukan pungutan-pungutan liar atau berbuat tidak baik dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan biro perjalanan haji dan umrah agar menjalankan usaha sesuai ketentuan. Travel yang terbukti merugikan jemaah akan ditindak, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami tindak langsung jika ada travel haji dan umrah nakal yang merugikan jemaah," lanjutnya.
Amin meminta masyarakat lebih cermat memilih biro perjalanan, terutama bagi calon jemaah yang menggunakan jalur khusus. Legalitas travel perlu diperiksa sebelum melakukan pembayaran agar terhindar dari penipuan.
BACA JUGA:Bulog NTB Siapkan 20 Ton Beras di Gerakan Pangan Murah
Sementara itu, Nanang Samodra menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pelayanan haji, alur pendaftaran, persyaratan istitha’ah kesehatan, hingga pengawasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa kesiapan calon jemaah tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi kesehatan sebelum keberangkatan.
"Penguatan aspek kesehatan dan transparansi regulasi sangat krusial. Kita ingin memastikan seluruh jemaah haji, khususnya dari NTB, dapat berangkat dalam kondisi fit dan memahami hak serta kewajibannya selama menjalankan ibadah," ujar Nanang.
Ia juga mengingatkan calon jemaah agar memperhatikan persyaratan kesehatan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, terdapat sejumlah penyakit yang dapat menghambat keberangkatan apabila kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah haji.
Nanang menyebut penyakit jantung koroner, gangguan paru-paru kronis, gangguan ginjal berat, gangguan mental berat, penyakit menular aktif, kanker stadium lanjut, dan stroke sebagai beberapa kondisi yang perlu mendapat perhatian serius.
Sumber: