Revitalisasi RS Awet Muda Narmada Butuh Anggaran hingga Rp30 Miliar

Revitalisasi RS Awet Muda Narmada Butuh Anggaran hingga Rp30 Miliar

Revitalisasi ruang rawat inap RS Awet Muda Narmada, Kabupaten Lombok Barat, membutuhkan anggaran hingga Rp30 miliar jika mencakup pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan. -Ryan-

LOMBOK BARAT, DISWAYLOMBOK.ID – Revitalisasi ruang rawat inap RS Awet Muda Narmada, Kabupaten LOMBOK BARAT, membutuhkan anggaran hingga Rp30 miliar jika mencakup pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan. Rencana pengembangan ini menjadi salah satu pembahasan saat Penjabat Sekretaris Daerah LOMBOK BARAT, H. Saepul Akhkam, mengunjungi rumah sakit tersebut, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan bersama Direktur RS Awet Muda Narmada, dr. Erick, dan jajaran manajemen, Saepul menekankan pentingnya menyeimbangkan rencana pengembangan fasilitas dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Menurut dia, tata kelola keuangan yang sehat harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien.

Kebutuhan revitalisasi Instalasi Rawat Inap (Irna) B dan D diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan gedung dua lantai. Jika disertai pengadaan alat kesehatan, anggarannya diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp30 miliar. 

BACA JUGA:Nurul Adha Pelajari Strategi Lombok Tengah untuk Tekan Kemiskinan

Besarnya kebutuhan tersebut membuat perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat. Pemerintah daerah perlu memastikan pembangunan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan, tanpa mengabaikan kebutuhan operasional rumah sakit.

“Belanjanya berapa, utangnya berapa,” tegas Saepul saat mengingatkan pentingnya pengendalian keuangan.

Ia menegaskan, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan disesuaikan dengan kondisi keuangan sebenarnya. Kewajiban yang belum terselesaikan juga harus diperhitungkan agar tidak mengganggu keberlangsungan operasional maupun pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA:Kongres Internasional Bahasa Sasak Digelar, Ini Pesan Wagub NTB

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, Agus Satre, turut mengingatkan pentingnya memperhitungkan potensi kewajiban pada tahun berikutnya berdasarkan kinerja keuangan tahun berjalan. Kontrak pekerjaan, menurut dia, tidak boleh dilakukan jika anggaran yang menjadi dasar pelaksanaannya belum tersedia.

Selain membahas anggaran, pertemuan tersebut menyoroti pelayanan pasien, termasuk permintaan ruang perawatan VIP oleh peserta Universal Health Coverage (UHC). Pemenuhan kebutuhan pasien perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, ketersediaan fasilitas, serta kemampuan operasional rumah sakit.

RS Awet Muda Narmada saat ini berstatus rumah sakit tipe C dengan luas kawasan sekitar 3,6 hektare. Pengembangan fasilitas diharapkan dapat mendukung kapasitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan perhitungan yang matang.

Sumber: