Polresta Mataram Tangkap 13 Pelaku Pembacokan di Udayana

Polresta Mataram Tangkap 13 Pelaku Pembacokan di Udayana

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026).-Ramli-

MATARAM, DISWAY LOMBOK – Sebanyak 13 orang ditangkap Polresta Mataram terkait kasus pembacokan di Jalan Udayana yang menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun. Sepuluh di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyebut aksi berdarah pada Minggu (25/10/2026) dini hari itu dipicu rasa tersinggung setelah melihat korban menggesekkan besi ke aspal hingga memercikkan api, di tengah pengaruh minuman keras.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026). Belasan orang yang diduga terlibat itu ditangkap di rumah masing-masing dengan dukungan tim URC Polda NTB dan sejumlah polsek jajaran.

Menurut Hendro, peristiwa bermula pada Sabtu malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, kelompok tersebut berkumpul di sebuah warung di Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.

BACA JUGA:Sekolah di Mataram Ini Gabungkan Belajar, Berkebun hingga Yoga

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian anggota kelompok telah membawa senjata tajam. Mereka disebut memiliki persoalan sebelumnya dengan sekelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sekitar pukul 03.00 WITA, kelompok itu sempat berkonvoi menggunakan sepeda motor ke sejumlah wilayah melalui jalan Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar. Mereka kemudian kembali ke Jalan Udayana dengan tetap membawa senjata tajam.

Saat kembali melintas, mereka melihat para korban mengendarai sepeda motor sambil menggesekkan besi ke aspal hingga menimbulkan percikan api. Aksi tersebut membuat kelompok itu tersinggung dan mengejar para korban.

BACA JUGA:Bahasa Sasak Bukan Sekadar Kata, Ada Rasa dan Simbol

Pengejaran berujung serangan menggunakan celurit atau corbek dan senjata tajam lainnya. Korban sempat berusaha menghindar, tetapi terjatuh dari sepeda motor. Para pelaku kemudian menyerang hingga korban mengalami luka-luka sebelum kelompok tersebut meninggalkan lokasi.

Salah satu korban, MGB, 14, meninggal dunia. Dua korban lainnya, FAH, 14, mengalami luka lecet, sedangkan GL, 16, mengalami luka lecet di bagian kaki akibat terjatuh dari sepeda motor. Ketiganya merupakan pelajar asal wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Tiga orang yang diamankan telah berusia dewasa, yakni RF, 18, YH, 19, dan SR, 18. Sepuluh lainnya masih berstatus anak, masing-masing MA, 16, IR, 17, ZA, 17, KA, 16, SH, 15, JN, 16, DS, 14, GS, 17, MI, 15, dan RP, 17.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, golok, busur panah, ketapel berbahan besi, sabuk yang dimodifikasi dengan lilitan ban dan batu runcing, botol bekas arak, telepon genggam, serta dua sepeda motor jenis Supra dan Honda Vario 150. Petugas juga mengamankan bendera hitam bertuliskan “One Piece”.

Hendro menyebut konsumsi minuman keras dan rasa tersinggung akibat percikan api menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik. Peran masing-masing orang yang diamankan berbeda-beda, mulai dari pengendara sepeda motor, pembawa senjata tajam, hingga mereka yang diduga melakukan pembacokan.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Di antaranya Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Sumber: