BEI Dorong NTB Manfaatkan Bursa Karbon untuk Tambah Pendapatan Daerah
Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana mengatakan, NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan proyek karbon-Dok. BEI-
MATARAM, DISWAY LOMBOK — Potensi hutan mangrove, kawasan hutan, dan energi terbarukan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai dapat menjadi sumber ekonomi baru melalui perdagangan karbon. Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon membuka peluang bagi pemerintah daerah dan BUMD untuk memperoleh nilai ekonomi dari proyek-proyek yang mampu menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana mengatakan, NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan proyek karbon, terutama dari ekosistem mangrove, pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, serta kawasan hutan.
“NTB memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, mulai dari mangrove, kawasan hutan, hingga energi terbarukan. Jika potensi ini dikonsolidasikan dan memenuhi persyaratan sertifikasi, perdagangan karbon bisa menjadi sumber nilai ekonomi baru bagi daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:BEI Dorong Literasi Investasi, Investor Pasar Modal Tembus 32,7 Juta
Menurutnya, BUMD dapat didorong menjadi agregator untuk menghimpun berbagai potensi proyek karbon di daerah. Proyek tersebut kemudian diproses melalui mekanisme yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperoleh Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), sebelum diperdagangkan melalui IDX Carbon.
“BUMD bisa mengambil peran sebagai agregator dengan menghimpun berbagai potensi proyek karbon di daerah. Proyek-proyek yang selama ini berjalan sendiri-sendiri bisa dikonsolidasikan agar memenuhi persyaratan untuk masuk ke mekanisme perdagangan karbon,” jelasnya.
Sandiana menyebut, perdagangan karbon berpeluang menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Proyek rehabilitasi hutan, pelestarian mangrove, pengelolaan sampah terpadu, hingga pembangkit energi terbarukan milik pemerintah daerah atau BUMD dapat dikembangkan menjadi proyek penurunan emisi.
BACA JUGA:BEI Anggarkan Rp596,4 Miliar untuk Perkuat Pasar Modal
Selain membuka peluang pendapatan, perdagangan karbon juga dapat meningkatkan daya tarik investasi hijau. Daerah yang memiliki proyek rendah karbon dan kesiapan kelembagaan dinilai lebih berpeluang menarik investor di sektor energi terbarukan, ekowisata, dan industri hijau.
Manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat lokal, terutama kelompok perhutanan sosial dan komunitas penjaga ekosistem. Melalui skema pembagian manfaat, masyarakat yang terlibat dalam pelestarian hutan dan mangrove berpeluang memperoleh bagian dari hasil perdagangan karbon.
“Yang kita harapkan bukan hanya nilai transaksi karbon, tetapi juga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Kelompok masyarakat yang menjaga hutan dan mangrove harus mendapatkan bagian dari manfaat ekonomi atas upaya pelestarian lingkungan tersebut,” katanya.
Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung target penurunan emisi Indonesia. Pemerintah menetapkan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTB menetapkan target NZE pada 2050 melalui pengintegrasian agenda pembangunan rendah karbon dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sandiana menilai, potensi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan proyek, penguatan kelembagaan, serta pemenuhan persyaratan pengukuran dan sertifikasi emisi.
Sumber: