BEI Batasi ARB Maksimal 7 Persen, Berlaku Mulai Hari ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas bawah Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen, mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY LOMBOK – Investor pasar modal Indonesia kini menghadapi aturan baru saat harga saham anjlok. Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas bawah Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen, mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini membatasi penurunan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan melalui mekanisme ARB. BEI menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah dinamika volatilitas pasar.
Dalam siaran pers bernomor 095/BEI.SPR/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026, BEI menjelaskan kebijakan ini juga memberikan ruang bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
BACA JUGA:Simpang Empat Masbagik Langganan Banjir, Abdul Hadi Turun Tangan
Aturan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/06-2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, saham dengan harga di atas Rp10 memiliki batas bawah ARB sebesar 7 persen. Sementara itu, saham berharga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas bawah ARB sebesar Rp1.
Adapun batas atas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Untuk saham berharga Rp11 hingga di bawah Rp200, batas ARA tetap 35 persen. Saham dengan harga Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 tetap 20 persen.
BACA JUGA:Cegah Risiko Korupsi, Pemprov NTB Hentikan Pokir yang Terindikasi Anomali
Pemangkasan batas ARB ini tidak berarti investor terbebas dari risiko kerugian. Harga saham tetap dapat turun hingga menyentuh batas yang berlaku, sementara pergerakannya dipengaruhi sentimen pasar, kondisi ekonomi, serta kinerja dan fundamental masing-masing perusahaan.
BEI menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar selama masa penerapan hingga 31 Desember 2026.
Sumber: