Perpres Buka Harapan Baru Perlindungan Masyarakat Adat Bayan

Perpres Buka Harapan Baru Perlindungan Masyarakat Adat Bayan

Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi.-Dedi Suhadi-

LOMBOK UTARA, DISWAY LOMBOK – Perlindungan budaya masyarakat adat Bayan tidak cukup hanya dengan menjaga tradisi. Kekayaan intelektual yang lahir dari adat, mulai dari kain hingga kerajinan, juga perlu mendapat pengakuan hukum agar identitas budaya masyarakat tidak diklaim pihak lain.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan nilai-nilai kearifan lokal diharapkan menjadi peluang baru bagi masyarakat adat untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus melindungi hak-hak mereka.

Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA:Jelajah Bayan, Menyusuri Alam dan Hutan Adat

Menurutnya, Bayan memiliki kekhasan karena adat dan budaya masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah Tahun Alif, yang berlangsung setiap delapan tahun sekali dan menjadi titik penting dalam rangkaian ritual adat Bayan.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Kebudayaan, memiliki perhatian khusus terhadap agenda budaya Tahun Alif. Agenda budaya Tahun Alif yang terjadi delapan tahun sekali memiliki nilai penting bagi masyarakat adat Bayan,” kata Sjamsul Hadi dalam diskusi bersama masyarakat, Sabtu (24/10/2026).

Selain pelestarian tradisi, Sjamsul mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal milik masyarakat adat Bayan. Ia berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dapat membantu proses perlindungan tersebut agar identitas Bayan tetap melekat pada produk budaya yang dihasilkan masyarakatnya.

BACA JUGA:Jukir Liar di ATM Mataram Minta Uang, Warga Tak Perlu Bayar

“Kalau kekayaan intelektual komunal sudah ditetapkan, maka kata Bayan akan terus melekat ke berbagai produk masyarakat Bayan, mulai dari kain, kerajinan, dan lainnya,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat adat. Menurutnya, potensi kekayaan intelektual di Bayan cukup besar sehingga perlu diidentifikasi dan dilindungi melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Kekayaan intelektual di Bayan ini sangat banyak dan harus dilindungi,” kata Risman.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Dukungan lintas instansi, menurutnya, dapat membantu proses perlindungan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat adat.

Sumber: