Empat Tingkatan Sanksi bagi Perusak Hutan Adat Bayan, Terberat Bisa Dikucilkan

Minggu 25-10-2026,18:47 WIB
Reporter : Dedi Suhadi
Editor : Dedi Suhadi

LOMBOK UTARA, DISWAY LOMBOK – Masyarakat adat Bayan, Kabupaten Lombok Utara, memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan adat. Melalui awiq-awiq atau hukum adat, setiap pelanggaran terhadap kawasan hutan dikenai sanksi bertingkat, mulai dari menyerahkan hasil ternak dan bahan pangan hingga pengucilan dari kehidupan sosial adat.

Kepala Desa Bayan, Satradi, mengatakan aturan tersebut menjadi salah satu cara masyarakat menjaga hutan adat yang tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem, tetapi juga memiliki nilai spiritual bagi masyarakat setempat.

“Dengan awiq-awiq yang ada, masyarakat secara bersama-sama menjaga kelestarian hutan adat, selain melakukan reboisasi,” katanya.

BACA JUGA:Perpres Buka Harapan Baru Perlindungan Masyarakat Adat Bayan

Menurut Satradi, keberadaan hukum adat membuat masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi kawasan hutan. Ia bahkan menilai hutan adat lebih terjaga dibandingkan hutan yang dikelola pemerintah karena pengawasannya melekat pada pranata adat dan kesadaran masyarakat.

“Hutan adat lebih terjaga daripada hutan pemerintah karena hutan adat dijaga oleh awiq-awiq dan pranata adat,” ujarnya.

Di Desa Bayan, terdapat empat kawasan hutan adat, yakni Hutan Adat Tiu Rarangan, Pengempokan, Mandala, dan Bangket Bayan.

BACA JUGA:Jelajah Bayan, Menyusuri Alam dan Hutan Adat

Ryan, anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Bayan, menjelaskan bahwa dari empat kawasan tersebut, Hutan Adat Mandala dan Bangket Bayan memiliki mata air yang dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

“Mata air biasanya muncul di bawah pohon besar, dekat akar. Kami akan menjaga agar pepohonan yang ada di hutan adat tetap lestari,” katanya.

Keberadaan mata air tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga tutupan hutan. Selain menopang keseimbangan ekosistem, sumber air dari kawasan hutan juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengairi lahan pertanian.

Untuk memastikan kelestarian kawasan tersebut, awiq-awiq mengatur sejumlah larangan sekaligus konsekuensi bagi warga yang merusak tanaman atau menebang pohon di hutan adat.

Satradi menjelaskan, terdapat empat tingkatan sanksi bagi pelanggar, yakni hukuman ringan, sedang, berat, hingga pengucilan.

Pada pelanggaran ringan, seperti mencabut anakan pohon atau merusak ranting, pelaku diwajibkan menyerahkan sejumlah barang, antara lain ayam, kepeng bolong atau uang kepeng tradisional, kelapa, beras, dan kayu bakar.

Sanksi lebih berat diberikan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran sedang, seperti memotong atau memangkas cabang pohon. Pelanggar diwajibkan menyerahkan kambing, beras, ketan, serta barang lainnya dengan jumlah lebih banyak dibandingkan sanksi ringan.

Kategori :