KPU Lombok Barat Mutakhirkan Data Pemilih, Cegah Data Ganda
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, data pemilih diterima dari KPU RI melalui KPU NTB. Data tersebut kemudian dipetakan dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.-Dedi Suhadi-
LOMBOK BARAT, DISWAY LOMBOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap tiga bulan untuk memastikan Data Pemilih tetap akurat dan hak warga negara dalam pemilu terlindungi.
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, data pemilih diterima dari KPU RI melalui KPU NTB. Data tersebut kemudian dipetakan dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menerima data pemilih dari KPU pusat melalui KPU NTB. Setelah data kami terima, kami petakan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih,” jelas Lalu Rudi, Senin (26/10/2026).
BACA JUGA:Tiga Remaja Kritis Diduga Dibacok di Udayana, Mohan Minta Polisi Ungkap Pelaku
Menurut dia, PDPB merupakan program di luar tahapan pemilu yang bertujuan menjaga kualitas data pemilih. Prosesnya dilakukan melalui pencocokan dan penelitian berdasarkan data yang diterima dari tingkat pusat.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan sesuai data yang diterima dari KPU pusat,” katanya.
Pemutakhiran dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di KPU Lombok Barat. Berbeda dengan pemutakhiran menjelang pemilu yang melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), PDPB mengandalkan personel KPU yang jumlahnya terbatas.
BACA JUGA:RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung, 1.400 Kasus per Tahun
“Kalau pemutakhiran data jelang pemilu petugasnya banyak, ada Pantarlih. Kalau PDPB SDM-nya hanya dari KPU dan jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Lalu Rudi mengatakan, pemutakhiran berkelanjutan diperlukan untuk mengantisipasi berbagai perubahan data kependudukan. Di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar, warga yang pindah alamat, serta perubahan status anggota TNI-Polri menjadi warga sipil setelah pensiun.
Melalui pemutakhiran tersebut, KPU berupaya mencegah data pemilih ganda sekaligus memastikan warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilih akibat tidak tercatat dalam daftar pemilih.
“Dengan adanya PDPB diharapkan tidak ada pemilih ganda dan tidak ada warga yang tidak mendapatkan haknya untuk memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.
Selain memperbarui data pemilih yang sudah terdaftar, KPU juga perlu mengantisipasi bertambahnya jumlah pemilih, terutama dari kalangan pemilih pemula.
Lalu Rudi menjelaskan, sebagian pemilih pemula belum melakukan perekaman administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal, dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar dalam proses pendataan pemilih.
Sumber: