Persoalan tersebut mencuat karena adanya perbedaan tafsir mengenai penarikan iuran terhadap pedagang yang bukan anggota organisasi.
Dalam audiensi itu, Abdul Malik meminta penjelasan langsung dari Ketua APKLI Kota Mataram, M. Syahidin, mengenai dasar penarikan iuran kepada pedagang nonanggota.
DPRD Kota Mataram kemudian meminta APKLI menghentikan penarikan iuran terhadap pedagang di kawasan CFD Udayana.
Persoalan tersebut menambah daftar pekerjaan rumah dalam penataan PKL di Mataram. Selain membutuhkan data yang valid, pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pengelolaan pedagang dan dasar pungutan agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Dengan pembenahan pendataan serta kejelasan aturan pungutan, penataan PKL diharapkan berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan kepentingan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di ruang publik.