Polisi Telusuri Asal Narkoba
Penyidik kini mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan dalam aktivitas jual beli, kepemilikan, penyimpanan, peredaran, hingga konsumsi narkotika.
“Kami masih dalami perannya, termasuk dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut,” tandas Roman.
Para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Meski demikian, hasil tes urine positif tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika. Status hukum dan peran masing-masing dari 21 orang tersebut masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap asal barang bukti, kemungkinan jaringan yang terlibat, serta dugaan tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam tersebut.