LOMBOK UTARA, DISWAY LOMBOK – Belum memiliki payung hukum khusus untuk menindak pelanggaran ketertiban umum, DPRD Kabupaten Bima mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Lombok Utara menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan aturan tersebut.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima mendatangi Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (22/10/2026), untuk mempelajari proses penyusunan hingga penerapan Perda Trantibum yang telah berlaku di daerah tersebut.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, S.IP., M.I.P., dan diterima Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Rusdi serta sejumlah pejabat terkait.
BACA JUGA:PLN Bima Edukasi Petani soal Irigasi Listrik dan Bahaya Setrum Tikus
Erwin mengatakan, Kabupaten Bima belum memiliki perda khusus yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat petugas Satpol PP menghadapi kendala ketika harus mengambil tindakan di lapangan karena belum memiliki landasan hukum yang spesifik.
“Pelaksanaan tugas rekan-rekan Satpol PP di lapangan cenderung gamang dalam melakukan penindakan karena tidak ada payung hukum yang kuat sebagai aturan pelaksana,” kata Erwin.
Karena itu, Pansus DPRD Bima ingin menggali pengalaman Lombok Utara, termasuk mekanisme penyusunan, pembahasan, hingga penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Batu Bolong-Nuraksa Masih Terkendala
Menurut Erwin, kunjungan ke Lombok Utara menjadi langkah awal sebelum rombongan melanjutkan studi ke Biro Hukum Provinsi. DPRD Bima juga membuka kemungkinan mempelajari penerapan regulasi serupa di daerah lain.
“Kami ingin menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan mampu menjawab persoalan ketertiban umum yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bima,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyebut ketertiban dan keamanan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif, termasuk dengan merancang pembentukan satuan tugas khusus untuk mengantisipasi potensi gangguan sosial sejak dini.
Kusmalahadi juga menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan. Menurutnya, kondisi jalan yang gelap perlu menjadi perhatian karena dapat memicu persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Setelah kami analisis, titik-titik yang gelap dan rawan sangat mengganggu. Ini tanggung jawab moral kita terhadap masa depan anak-anak kita, karena lokasi seperti itu sering kali menjadi pemicu masalah,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Lombok Utara tengah mengupayakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengadaan dan pemasangan PJU. Program itu ditargetkan dapat memperluas penerangan di ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten di wilayah Lombok Utara.
“Kami sedang mengusahakan KPBU PJU yang prosesnya sudah di pertengahan jalan. Ini ikhtiar ke depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” ujar Kusmalahadi.