LOMBOK TIMUR, DISWAY LOMBOK — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengusulkan penanganan 20.000 unit rumah tidak layak huni. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 2.000 unit atau 10 persen yang mendapat persetujuan alokasi bantuan.
Persoalan rumah tidak layak huni dan penataan kawasan permukiman menjadi pembahasan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menerima Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I, Lilik Lastantyo Adiarso, beserta jajaran di ruang kerja bupati, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Haerul juga menyampaikan usulan penataan kawasan permukiman terpadu di lima lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Program ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang layak, bersih, dan sehat, dengan dukungan drainase serta infrastruktur sanitasi yang memadai.
Lima lokasi yang diusulkan meliputi Desa Tanjung Luar di Kecamatan Keruak, klaster pesisir perkotaan timur di Kecamatan Labuhan Haji, Desa Labuhan Lombok di Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Masbagik, serta klaster desa pesisir utara dan selatan di kawasan Sambelia/Jerowaru.
BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologi Pembacokan di Udayana yang Tewaskan Pelajar 14 Tahun
BACA JUGA:BALE-PMI Hadir di Lombok Barat, Calon Pekerja Migran Bisa Akses Informasi Imigrasi via WhatsApp
Setiap kawasan direncanakan memiliki luas minimal 10 hektare. Pemerintah daerah juga telah mengajukan lahan untuk mendukung realisasi program tersebut.
Haerul menilai dukungan pemerintah pusat diperlukan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus pengembangan kawasan permukiman. Ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar usulan yang diajukan dapat ditindaklanjuti.
Selain mengandalkan program pemerintah, Pemkab Lombok Timur juga mendorong kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan rumah layak huni.
Melalui koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I, Pemkab Lombok Timur berharap penanganan rumah tidak layak huni dan penataan kawasan permukiman dapat diperluas secara bertahap.